Spread the love

Loading

Klikbangsa.com Cianjur – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Buronan bernama Muhammad Isnaeni diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di Kampung Sirnagalih, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran pemilu karena dengan sengaja melanggar larangan kampanye dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Ia masuk dalam DPO setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan pengadilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024, Muhammad Isnaeni dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Selanjutnya, Muhammad Isnaeni diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajarannya agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.

Fridolin MH

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *