Oleh : Paryan – APN Kemhan
KlikBangsa.Com | Jakarta – Menghadapi kompleksnya ancaman sesuai dengan perkembangan Teknologi yang begitu cepat serta adanya dinamika globalisasi sangat mempengaruhi dalam segala aspek kehidupan termasuk aspek pertahanan dan keamanan suatu negara.
Hakikat pertahanan Negara merupakan pertahanan semesta yang penyelengaraannya didasari kesadaran akan hak dan kewajiban semua warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat , adapun tujuan pertahanan Negara diantaranya, pertama, menjaga kedaulatan Negara yang mencakup upaya menjaga sistem ideologi dan politik Negara.
Kedua, menjaga kutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi sebagai keputusan final yang harus tetap dipelihara dan dipertahankan. ketiga, menjamin keselamatan bangsa dan melindungi warga Negara dari segala bentuk ancaman. Untuk menghadapi ancaman suatu Negara membutuhkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, hal ini bagaimana bangsa Indonesia membangun industri pertahanan yang mandiri.
Pertahanan suatu negara sangat dipengaruhi oleh kekuatan Sumberdaya manusia pertahanan (TNI) yang didukung oleh alat utama system pertahanan (Alutsista). Peralatan pertahanan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung operasi militer perang, dimana dihadapkan dengan dinamika perkembangan lingkungan srategis, maka negara harus mengambil langkah strategis guna memastikan kekuatan pertahanan negara harus mampu mengatasi segala bentuk ancaman.
Maka salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait menjaga kedaulatan dan keutuhan negara adalah pemberdayaan dan pengembangan Industri Pertahanan guna mewujudkan kemandirian industri pertahanan.
Arah kebijakan ditujukan membangun industri yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing untuk dapat mendukung pertahanan negara, serta pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional.
Disamping itu pembangunan industri pertahanan juga diarahkan guna mencapai industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien dan terintegrasi.
Untuk tercapainya hal tersebut, beberapa kebijakan yang diambil diantaranya, mengimplementasikan dan mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri serta mendorong industri pertahanan untuk melaksanakan kerja sama dengan industri pertahanan luar negeri, dalam mengembangkan teknologi industri pertahanan, melalui alih teknologi dan alih pengetahuan alat peralatan pertahanan, melalui kerja sama penelitian dan pengembangan, serta kerja sama produksi.
Industri pertahanan menjadi salah satu hal krusial dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara.
Industri pertahanan yang kuat tercermin dari tersedianya jaminan pasokan kebutuhan alutsista serta sarana pertahanan secara berkelanjutan. Namun, industri pertahanan Indonesia masih belum optimal, untuk beberapa jenis alutsista pun masih mengandalkan produk luar negeri.
Tantangan Pengembangan Industri Pertahanan, bukan hal yang mudah bagi Indonesia demi membangun kemampuan pertahanan, karena masih adanya tantangan yang harus dibenahi, antara lain terbatasnya teknologi, dimana dalam pengembangan industri pertahanan dibutuhkan teknologi yang jauh lebih canggih dibandingkan dengan teknologi industri lainnya, sementara teknologi di Indonesia masih sangat terbatas.
Pembangunan industri pertahanan yang mandiri sangatlah penting bagi suatu Negara termasuk Indonesia untuk itu di perlukan upaya : (1) sumberdaya manusia yang mempunyai keahlian, kepakaran, kompetensi dan kekayaan intelektual, (2) dibutuhkan regulasi-regulasi antar kementerian dan lembaga, Perguruan Tinggi, pengguna dan swasta menerapkan sanksi bagi pelanggar regulasi, (3) meningkatan evaluasi, pengawasan dan pengontrolan secara melekat dan terpadu antarkementerian/lembaga,pengguna, swasta, dan (4) meningkatan anggaran untuk membangunan dan mengembagkan industri pertahanan yang mandiri serta memerlukan suatu political will yang baik dari pemerintah.
Dalam mencapai tujuan tersebut maka Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor utama dalam penyelenggaraan pembangunan industri pertahanan suatu negara dimana industri pertahanannya kuat adalah sumber daya manusianya yang memiliki keahlian, kepakaran, kompetensi dan memunyai kekayaan intelektual, secara teoritis akan menunjang pertumbuhan pembangunan industri pertahanan.
Menurut para pakar menyatakan bahwa sumber daya manusia adalah usaha kerja yang bermanfaat bagi keberlangsungan produksi, sedangkan makna yang kedua, sumber daya manusia merupakan kelompok manusia yang terdiri dari manusia yang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa.
Dengan demikian peran fungsi SDM disini bisa dibilang cukup banyak, dari turut menyumbang kontribusi dalam aktivitas perencanaan, pengarahan, dan pengorganisasian jalannya sebuah perusahaan sehingga peran ini sangat penting dalam menentukan faktor produksi, membangun, serta mengembangkan perusahaan sehingga bila tidak ada SDM yang mumpuni dan memadai, pastinya secara otomatis perusahaan akan gagal meraih tujuan yang ingin dicapai. Selain itu, keberadaaan dari SDM ini juga merupakan faktor kunci dalam menentukan keberhasilan dan kesuksesan pada sebuah perusahaan atau organisasi, tidak terlepas juga dalam industry pertahanan.
Dalam Undang – Undang 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, menyatakan pemerintah, pengguna, dan Industri Pertahanan menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan. Indonesia sangat membutuhkan sumber daya manusia yang di perlukan dalam membangun industri pertahanan, sumber daya manusia yang ada saat ini sangat terbatas, perlu sumber daya manusia yang mempunyai keahlian, kepakaran, kompetensi dan kekayaan intelektual namun sumber daya manusia yang ada selama ini untuk membangun industri pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan industri pertahanan yang memiliki tehnologi tinggi sehingga memperlambat pembangunan industri pertahanan guna pertahanan Negara.
Dalam rangka untuk mewujudkan industri pertahanan yang mandiri kedepan maka menurut para ahli dapat dilakukan langkah dan upaya pertama, membuka prodi tehnologi industri pertahanan pada perguruan tinggi nasional dengan tujuan mencetak ilmuwan di bidang Industri pertahanan, kedua, melaksanakan penelitian dengan Kementerian/BPPT, Perguruan Tinggi, institusi penelitian swasta, pengguna dan Industri alat utama, Ketiga Melaksanakan pendidikan di luar negeri tentang alih tehnologi di bidang Industri pertahanan, keempat Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kemetrian Perdagangan dan Kementerian Informatika dalam jaringan informasi, pengguna alpalhankam dalam upaya mendukung sumber daya manusia. Kelima Memberikan penghargaan dan apresiasi berupa kesejahteraan, jabatan dan kenaikan pangkat, serta tanda jasa kepada personel yang mempunyai keahlian, kepakaran, kompetensi dan memunyai kekayaan intelektual di bidang industri pertahanan. (frs)