![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Kemana anggaran pajak ratusan Kenderaan Dinas Operasional (KDO) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara ?
Kepala Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto angkat bicara,” berjanji akan menindak lanjuti sampai tuntas dan saat ini masih berproses,” tegasnya kepada sejumlah awak media diruangannya. Jumat, (2/5/2025).

Lebih lanjut dikatakan, “sejumlah Kenderaan Dinas Operasional (KDO) telah dilakukan pemeriksaan mulai dari no pintu kenderaan dinas operasional termasuk pajak belum dilakukan kewajibannya.
Bahkan sejumlah kenderaan dinas operasional Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, tidak dilakukan Uji Kir untuk memastikan kelayakan dan keamanan dijalan.
Danu mengatakan, “untuk KDO dilakukan pemeliharaan setiap tahun dengan anggaran rutin termasuk juga dengan pajak di semua SKPD wajib dilaksanakan,” geramnya.
“Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edi Mulyanto dianggap mengabaikan dan bahkan pengawasan terhadap setiap pengemudi harus dilakukan pengawasan demi keselamatan pengemudi khususnya pengguna jalan lainnya,”
“Dengan tidak dilakukan kewajiban seperti bayar pajak, termasuk sejumlah kenderaan KDO tidak melakukan uji Kir kelayakan kenderaan, hal tersebut membuktikan dianggap lalai ,” ujar Danu.
Kepala Irbanko, berjanji akan terus mengejar dan menyelidiki terkait pelanggaran di Suku Dinas Lingkungan Hidup diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS/mantan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kec. Tanjung Priok, (LT) dengan Oknum PJLP yang saat ini dipindakan ke Kec.Cilincing atau Semper Barat.
“Jika nanti terbukti dan memenuhi kriteria pelanggaran akan kami berikan sanksi diantaranya sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, “ Irbanko akan telusuri hilangnya anggaran pajak KDO, padahal tiap tahun diajukan anggaran perawatan KDO dan ini bukan hanya Sudin Lingkungan Hidup saja akan tetapi setiap unit lainnya,” tegas Danu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edi Mulyanto berulang kali dikonfirmasi terkait sejumlah KDO milik Suku Dinas Lingkungan Hidup, yang bersangkutan tidak meresponnya. Bahkan termasuk kegiatan Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, Kegiatan Pekerjaan TPS 3 R Sunter Jaya diduga sarat pengurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, padahal sudah dilakukan CCO (Contract Change Order) oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK).
Hal yang sama juga dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) TPS 3 R Sunter Jajay, Ardiyanto dan juga selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Limbah B3 Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta utara, “bungkam” saat dikonfirmasi. Jumat, (2/5/2025).
(Parulian)
