![]()
klikbangsa.com Batam – Upaya penyelundupan 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara TNI Angkatan Laut (Lantamal IV Batam) dan Bea Cukai Batam pada Kamis (15/5/2025) di Pelabuhan Punggur, Batam. Nilai total rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.
Rokok berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold ditemukan tanpa pemilik dan diduga hendak dikirim ke Kota Tanjungpinang. Barang bukti segera diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai menggunakan kendaraan TNI AL.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menepis isu keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan. Ia menegaskan bahwa truk tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan, bukan sebagai sarana kejahatan.
“Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL,” jelas Evi dalam konferensi pers pada Minggu (18/5/2025).
Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai dan TNI AL menggelar konferensi pers bersama di Batam pada Senin (19/5/2025) untuk menjelaskan kronologi penindakan dan menjawab pertanyaan publik.
Proses hukum kini ditangani oleh Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam, dan disangkakan melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan.
“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tegasnya di Cilangkap, Senin (19/5/2025).
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi/Redaksi
