Spread the love

Loading

klikbangsa.comĀ  Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah diperhitungkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan yang sama, barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan Jurist Tan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi cerminan penegakan supremasi hukum yang tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.”Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles usai persidangan.

Menurut JPU, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan independen meski terdapat berbagai tekanan maupun upaya untuk memengaruhi jalannya perkara.”Segala bentuk tekanan atau upaya mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan ini,” tegasnya.

Fridolin MS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *