![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Maraknya pedagang kaki lima yang berdagang memakan bahu jalan,salah satunya pedagang yang mendirikan dagangannya di bahu jalan,tepatnya di tikungan jalan Kemayoran Gempol.
Selasa 16/5/2023
Selain tidak nyaman,dan mengganggu lalulintas,hal ini juga sangat membahayakan bagi pejalan kaki, pengendara roda empat dan roda dua,pasalnya pedagang tersebut memasang tenda di tikungan.
“Pernah terjadi kecelakaan bang,motor jatuh,mobil terserempet disitu,habisnya percis di tikungan si”. Ujar warga inisial DN.
Dalam pantauan awak media,terlihat tenda yang memakan bahu jalan.
Sebelumnya di beritakan di lokasi yang sama terjadi kecelakaan.
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda 8/2007”). Inilah isi Perda 8/2007 secara umum.
Perda 8/2007 secara umum. Mengatur mengenai bagaimana pejalan kaki seharusnya berjalan, menyeberang dan/atau menggunakan transportasi publik dan bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tak mengganggu ketertiban.
Tempat Usaha
Mengenai tempat usaha, dalam Pasal 24 Perda 8/2007, setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, pemberian izin tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Gubernur menetapkan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat usaha.
Usaha Tertentu
Mengenai usaha tertentu, bagian ini secara umum menjelaskan mengenai usaha yang mengganggu warga Jakarta sehingga dilarang. Usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas:
Melakukan usaha di jalan.
Kembali awak media mencoba menghubungi Kasatpel Dishub dan Kasatpel PP kecamatan Kemayoran namun sampai berita ini di turunkan belum ada info lebih lanjut.
(DL)
