![]()

Klikbangsa.com-Jakarta. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjamin tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara agar tetap terjaga kualitas dan nilainya sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sidak dan verifikasi dilakukan di dua lokasi penyimpanan aset, yakni Bengkel Auto Vault Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Pemeriksaan difokuskan pada aset hasil perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta perkara gratifikasi penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dkk.
Di lokasi pertama, Bengkel Auto Vault Jakarta, Kepala Badan Pemulihan Aset memeriksa lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan penanganan dan perawatan khusus. Aset tersebut terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce, serta Porsche Cayman yang baru dipindahkan pengelolaannya ke Jakarta.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, melainkan potensi PNBP yang harus dijaga dan dikelola secara optimal. Pemeliharaan harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” tegas Kepala Badan Pemulihan Aset.
Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Kepala Badan Pemulihan Aset meninjau langsung aset sitaan dari perkara gratifikasi yang meliputi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta barang bernilai tinggi lainnya. Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset fisik dinyatakan sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kepala Badan Pemulihan Aset kemudian menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk segera merealisasikan kegiatan pemeliharaan rutin, khususnya terhadap kendaraan bernilai tinggi yang berpotensi mengalami penurunan fungsi apabila tidak dirawat secara berkala.
Selain itu, percepatan langkah penyelesaian aset juga menjadi perhatian, termasuk persiapan proses penilaian (appraisal) terhadap aset-aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai tahapan awal menuju mekanisme penjualan melalui lelang.
“Tujuannya jelas, yakni optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel,” pungkas Kepala Badan Pemulihan Aset.
Fridolin MH
