![]()
klikbangsa.com Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp353 triliun pada 2025-2026.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tersangka berinisial GHS, pihak swasta yang diduga menjadi aktor penting dalam praktik pengaturan mitra dan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 hingga 2026.

Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis. Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional dan diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.
Penyidik mengungkap bahwa sejumlah yayasan tersebut mendapatkan perlakuan khusus dalam proses verifikasi portal Mitra BGN. Bahkan, yayasan-yayasan yang terafiliasi itu disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.Salah satu yayasan yang diduga terlibat berada di bawah kendali tersangka GHS.
Menurut penyidik, GHS awalnya diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Namun dalam praktiknya, GHS justru diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.Setelah menguasai titik-titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di berbagai daerah.
Modus yang digunakan diduga dengan mengajukan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Lokasi titik dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat menjadi mitra. Setelah itu, perubahan titik dapur diduga diproses melalui jalur khusus yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses verifikasi.
Tak hanya itu, GHS juga disebut memperoleh akses langsung untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus pengembalian status atau roll back sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima sebagai mitra program.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku.Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Fridolon
