![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Dinas perhubungan DKJakarta Tertibkan adanya parkir liar diareal Indomart yang beralamat jalan Jatinegara timur kota administrasi jakarta timur (16/4).
Pasalnya pengusaha Indomart ini membuat tarif parkir diarea Indomart sepihak hanya oleh pengusaha ritel Indomart yang mana harus setiap penentuan tarif parkir ada tertuang dalam Perda nomor 16 Restribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan undang undang no 22 tahun 2009.

Dan penertiban tersebut nyaris cekcok antara satuan tugas penertiban perparkiran dengan pengusaha atau pengelola Indomart tersebut yang terlihat berang dengan adanya tindakan penertiban tersebut terkesan tidak menerima adanya penertiban dilokasi usahanya .
Penertiban ini dilaksanakan diduga adanya informasi masyarakat sehingga Dinas perhubungan melaksanakan penertiban parkir ini yang notabenenya parkir liar sehingga mengundang orang banyak jadi tontonan namun sebagaimana secara umum pada peraturan parkir yang berkaitan dengan Dishub meliputi Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan lainnya sehingga harus ditertibkan
Dean
