Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara menyelenggarsidang ujian terbuka promosi doktor pada Sabtu. (6/6/2026) di Kampus I Untar.

Dalam sidang tersebut, Dr. Aditya Linardo Putra resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-65.

Promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Konsep Ideal Pemidanaan Perbuatan Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Contempt of Court” di hadapan dewan penguji.

Dalam disertasinya, Dr. Aditya Linardo Putra mengkaji persoalan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penelitian tersebut menyoroti bahwa tindakan tidak melaksanakan putusan pengadilan merupakan ancaman terhadap kepastian hukum serta wibawa lembaga peradilan, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court yang belum diatur secara tegas dalam hukum pidana Indonesia.

“Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pengaturan contempt of court dalam hukum positif di Indonesia, urgensi pemidanaan terhadap ketidakpatuhan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta konsep ideal pengaturan yang dapat mendorong efektivitas eksekusi putusan pengadilan,” tutur doktor baru dalam sidangnya.

“Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan”.

Pendekatan dalam penelitian ini mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan.
Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.

Pria yang juga berkarir sebagai managing partner pada firma hukum LLM & Partners ini berhasil menarik kesimpulan dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa contempt of court belum diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Ketentuan yang ada saat ini belum memadai untuk menjerat pelanggaran terhadap putusan pengadilan.

Kondisi tersebut berdampak pada pelemahan wibawa peradilan.

Penelitian ini turut menemukan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.

Mekanisme eksekusi yang ada dinilai belum memberikan efek jera yang optimal.Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pidana khusus berbasis contempt of court untuk memperkuat kepastian hukum dan otoritas pengadilan,” tutup Dr. Aditya.

Sidang terbuka dipimpin oleh Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang juga bertindak sebagai ketua sidang sekaligus promotor utama promovendus.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *