![]()
Klikbangsa.com Jakarta, 6 November 2025 – Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dr Djuyamto SH MH, memohon kepada majelis hakim pimpinan Effendi SH MH agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya terkait kasus suap korporasi minyak goreng (migor).
Dalam sidang pledoi yang digelar Rabu (5/11/2025), Djuyamto menyatakan permintaan putusan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan saksi selama persidangan, bukan sekadar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menurutnya terkesan mengejar citra.
“Saya menyadari kesalahan fatal ini telah menghancurkan karier panjang saya sebagai hakim selama 23 tahun,” ungkap Djuyamto dengan nada haru.
Dalam nota pembelaan bertajuk “Mengakui Kesalahan Adalah Pembelaan Terbaik: Terpeleset oleh Licinnya Minyak Goreng”, Djuyamto menegaskan keterlibatannya dalam kasus suap CPO migor bukan karena keserakahan, melainkan kekhilafan dan tekanan moral. Dia menekankan sebagian besar uang yang diterimanya, sekitar 85 persen, digunakan untuk kegiatan sosial dan budaya, termasuk pembangunan kantor MWC NU Kartasura dan pelestarian Wayang Babad Kartasura.
Djuyamto juga menegaskan bahwa penerimaan uang bukan atas permintaan dirinya maupun majelis hakim lain, melainkan inisiatif pihak berkepentingan. Sejak awal penyidikan, ia kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.
Dalam pledoi enam halaman itu, Djuyamto meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujuran, pengakuan kesalahan, dan rekam jejak pengabdiannya. Selama menjadi hakim, ia belum pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan bahkan memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX atas 30 tahun pengabdian tanpa cacat.
Djuyamto juga menyinggung kontribusinya dalam memutus 30-an perkara Tipikor yang telah mengembalikan kerugian negara hingga triliunan rupiah, dari kasus besi baja, helikopter, Pelindo, kereta api, Bukit Asam, hingga Garuda.
“Kok jaksa tidak mempertimbangkan perkara-perkara Tipikor yang sudah saya tangani dan mengembalikan triliunan rupiah ke negara?” ujarnya.
Di akhir pledoi, Djuyamto menyampaikan rasa syukur karena persidangan berjalan lancar dan memberi apresiasi kepada JPU serta tim penasihat hukum yang bekerja profesional.
Sidang putusan atas perkara ini masih dinantikan publik, yang penasaran apakah permohonan Djuyamto untuk keadilan dan pertimbangan amal sosialnya akan didengar oleh majelis hakim.
(Riki )
