![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan terhadap perkara yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan para petinggi perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ekspor CPO.
Para tersangka masing-masing berinisial LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, RND selaku Direktur PT TAJ, TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, RBN selaku Direktur PT CKK, serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Dalam proses penyidikan, Tim JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 orang saksi dan lima orang ahli. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah yang sejak tahun 2020 hingga 2024 memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam ketentuan yang berlaku, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan pengendalian ekspor yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Melalui rekayasa klasifikasi tersebut, para pelaku diduga berupaya menghindari berbagai ketentuan yang berlaku terhadap ekspor CPO. Akibatnya, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terbebas atau mengalami pengurangan kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Penyidik juga menemukan adanya penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar sebagai peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut diketahui memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.
Selain itu, para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan guna menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya menjadi hak negara.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara. Imbalan tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa adanya koreksi dari pihak yang berwenang.
Tim Penyidik menilai para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun juga diduga aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung dalam kegiatan ekspor CPO.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp40 miliar. Selain itu, turut disita berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai mencapai sekitar Rp696,49 miliar.
Dengan demikian, total nilai aset dan uang yang berhasil disita dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp736 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 dan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Fridolin Situmorang
