![]()
Klikbangas.com-Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
HS diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Ombudsman RI untuk mengintervensi pemeriksaan terkait kewajiban pembayaran PNBP IPPKH PT TSHI senilai sekitar Rp130 miliar. Dalam perkara ini, HS diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar serta berbagai fasilitas lainnya, termasuk satu unit rumah hunian.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 38 saksi, dua ahli, dokumen, barang bukti elektronik, dan penggeledahan di Jakarta.
HS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Fridolin Situmorang
