![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara. Sebuah aset sitaan perkara koneksitas tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Purwoto dkk berhasil dilelang dengan nilai fantastis mencapai Rp52,7 miliar.
Lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026. Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Auction (open bidding) pada laman resmi lelang.go.id tanpa kehadiran peserta secara langsung.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi koneksitas tersebut.
Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05513 Tahun 2014 atas nama Arifin Wiguna. Properti bernilai tinggi tersebut berlokasi di kawasan strategis Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nilai limit awal lelang ditetapkan sebesar Rp52.526.000.000, namun melalui proses penawaran terbuka, harga aset mengalami kenaikan sebesar Rp200 juta hingga akhirnya terjual dengan nilai Rp52.726.000.000.
Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi, sekaligus menegaskan bahwa aset para pelaku korupsi akan tetap ditelusuri dan dikembalikan untuk kepentingan negara.
Langkah strategis BPA tersebut juga dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Fridolin Situmorang

