![]()

Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi bersih dan melayani. Hal itu ditegaskan dalam Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Senin (2/3/2026), di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Apel dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa pencanangan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen kelembagaan yang harus diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Jamdatun menyatakan, integritas dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap pelanggaran, dipastikan akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa predikat WBBM tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Capaian tersebut harus berbasis pada kinerja nyata di lapangan, termasuk konsistensi menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penghapusan praktik diskriminatif dalam layanan hukum.
Tanggung jawab pembangunan zona integritas, kata dia, berada di pundak para pimpinan, mulai dari Sekretaris JAM DATUN, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya. Mereka diwajibkan menjadi teladan integritas, melakukan evaluasi rutin, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.
Penguatan pengawasan internal juga menjadi sorotan. Seluruh proses kerja harus terdokumentasi dan dapat diaudit, dengan sistem pengendalian intern yang efektif guna memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Menutup arahannya, Jamdatun menyebut pembangunan WBBM sebagai ujian profesionalisme jajaran JAM DATUN dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Ia memerintahkan seluruh unit kerja segera mengeksekusi rencana aksi konkret dan melaporkan capaian secara objektif, karena evaluasi akan dilakukan langsung terhadap progres masing-masing unit.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Fridolin Situmorang
