![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang digelar pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026 lalu. Meski mengajukan banding, pihak Kejaksaan menegaskan tetap menghormati serta mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena terdapat sejumlah poin penting dalam tuntutan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam putusan,” ujar Anang.
Menurutnya, persoalan kerugian perekonomian negara merupakan elemen krusial dalam perkara korupsi berskala besar, terutama yang menyangkut sektor energi strategis. Oleh karena itu, tim penuntut umum memandang perlu adanya pengujian kembali melalui proses banding.
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti soal pembebanan uang pengganti yang dinilai belum dikenakan kepada beberapa terdakwa. Aspek ini dianggap penting dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Seluruh keberatan tersebut akan kami tuangkan secara formal dan terperinci dalam memori banding yang sedang disusun oleh tim penuntut umum,” tegas Kapuspenkum.
Pengajuan banding ini menjadi babak lanjutan dalam proses hukum perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang menyita perhatian publik. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi memastikan rasa keadilan serta pemulihan kerugian negara dapat berjalan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fridolin Situmorang
