Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Pengugat) telah mengugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang diwakili Patar Sihotang, S.H., MH selaku (tergugat) di kantornya atau kandang nya sendiri di PTUN Jakarta.

“Gugatan ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas Pemanatau Keuangan Negara (PKN), yang melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap Penggunaan Keuangan Negara dan kinerja para hakim dan sebagai pembangkangan terhadap Undang- undang No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi.

Aksi perlawanan PTUN Jakarta telah mereka buktikan dengan melakukan gugatan kepada PKN ke PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor:437/G/KI/2025/PTUN JKT,” demikian disampaikan Patar Sihotang, S.H., M.H. sebagai ketua Umum PKN pada saat Konprensi Pers di Kantor Pusat PKN Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi.Jumat.(27/3/ 2026).

Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, “bahwa konflik antara PTUN Jakarta dengan PKN berawal dari aktivitas dan kegiatan PKN melakukan Investigasi dan pengawasan masyarakat pada Penggunaan anggaran keuangan negara dan Laporan Kinerja Para Hakim di Lembaga Peradilan PTUN Jakarta ini. Bahwa Lembaga PTUN Jakarta menjadi salah satu sample dalam pelaksanaan Investigasi berdasarkan Laporan masyarakat yang memberikan Informasi terkait dugaan skema atau skenario maupun konspirasi.

Diduga lakukan oleh Perusahaan Perkebunan sawit dan Pertambangan yang sudah dicabut Izin usahanya atau yang telah mendapat surat keputusan untuk membayar denda atas perusakan atau penggunaan lahan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dan Pertambangan.

Pemberi Informasi yang minta di rahasiakan namanya, menyatakan bahwa telah terjadi konspirasi antara oknum Penegak Hukum dan Perusahaan, membatalkan pencabutan Izin atau membatalkan atau Pencabutan SK Penetapan Denda dengan mengunakan Surat Keputusan Pengadilan.

Tidak hanya itu, bahkan dengan adanya informasi tentang dugaan atau indikasi penyimpangan Penggunaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk Perjalanan Dinas dan tentang Kinerja Para Hakim dan Panitera,” pungkasnya.

Patar Sihotang menjelaskan, bahwa dalam rangka melaksanakan investigasi dan pengawasan masyarakat di PTUN Jakarta, telah mengikuti sesuai dengan SOP PKN, harus mendapatkan dokumen atau informasi awal dulu, sehingga untuk mendapatkan dokumen, PKN meminta secara resmi dan tertulis kepada PTUN Jakarta tentang Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa termasuk Perjalanan Dinas dan Laporan Kinerja para Hakim dan Panitera.

Hanya saja, permintaan tersebut tidak di berikan, sehingga PKN membuat surat keberatan kepada Ketua PTUN Jakarta.

Akibat tidak adanya respon, sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

Setelah melakukan persidangan di Komisi Informasi Jakarta, maka memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta PKN atas putusan ini, PTUN Jakarta tidak menerima dan selanjutnya melakukan gugatan keberatan kepada PKN sebagai termohon keberatan.

Menyikapi hal tersebut, Patar Sihotang mengatakan, “bahwa Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat (Ormas) yang konsisten dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.

“PKN berfokus pada peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja pejabat negara dan penggunaan keuangan negara dan PKN sering melakukan mekanisme permintaan informasi public sesuai dengan Undang- undang No.14 Tahun 2008 dan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standart Pengelolaan Informasi Publik, hampir di seluruh Indonesia,” tegasnya

Patar Sihotang, S.H.,M.H Mengatakan, seharusnya PTUN Jakarta sebagai Lembaga Penegak Hukum harus patuh dan taat kepada Hukum dan aturan khususnya Pada Pasal Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Korupsi yang menyatakan :
Pasal 2 dan 3 Undang-undang No.14 Tahun 2008
Pasal 2
(1). Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Pasal 3, Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

c.meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

d.mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 Menyatakan
(1).Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2). Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).diwujudkan dalam bentuk :
a.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

b.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi.

c.hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Bahwa Berdasarkan Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 2 dan 3 UU No. 14 Tahun 2008.

Tidak ada dasar atau dalil apapun bagi PTUN Jakarta untuk tidak memberikan dokumen permohonan informasi yang dimohonkan PKN, ironisnya lagi, malah menggugat PKN ke PTUN Jakarta, yang nota benenya Kantor PTUN Jakarta sendiri,” bebernya.

Patar Sihotang Mengatakan, bahwa Persidangan ini dikawatirkan atau di duga akan terjadi peradilan sesat dan persidangan dagelan seperti, persidangan yang di lakukan para mafia hukum, dengan dalil karena Persidangan ini akan terjadi Konflik Kepentingan, karena para hakim yang memeriksa perkara nomor Perkara Nomor. 437/G/KI/2025/PTUN JKT adalah yang menjadi objek investigasi dan sasaran pengawasan masyarakat PKN sesuai dengan Permohonan Informasi pertama kalinya.

Patar Sihotang mengatakan, bahwa persidangan ini telah sarat unsur konflik kepentingan sebagaimana yang dimaksud pada:
a. pasal 17 ayat (5), UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(5).Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

b.Keputusan bersama Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Patar Sihotang menyatakan bahwa, konflik kepentingan ini akan terbukti dengan Putusan PKN akan di kalahkan dan PTUN Jakarta akan dimenangkan .
Patar Sihotang sebagai ketua PKN sangat prihatin dengan tindakan dan perilaku PTUN Jakarta yang tidak ada rasa malu melakukan gugatan kepada PKN, hanya karena PKN meminta Permohonan Informasi tentang Kinerja para hakim. Pada hal, itu adalah hak PKN sebagai Rakyat sesuai dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah Hak Azasi Masyarakat.

Patar juga menyatakan bahwa tindakan PTUN Jakarta gugat PKN adalah suatu tindakan aneh dan menyedihkan sebagai pemegang Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar, sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Selanjutnya, Patar Sihotang berharap, agar persidangan nanti benar benar para Hakim yang memeriksa perkara ini mematuhi dan melaksanakan amanat pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 3 (1) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan dan meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan Presiden RepubIik Indonesia dan Ketua DPR-RI agar membuat langkah langkah strategis dan taktis dalam menegakkan dan melaksanakan secara nyata UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, karena pada saat ini isssu- issu tentang transparansi hanya lip service atau semboyan pada saat kampanye saja,” tukasnya.

Paktanya, masih banyak pejabat atau badan Publik takut dan alergi dengan Keterbukaan Informasi, khususnya tentang Pertanggung jawaban Keuangan Negara yang mereka kelola,” jelas Patar Sihotang, S.H.,M.H sembari menunjukkan surat panggilan persidangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta dan sekaligus menutup acara Konprensi pers,” tutup ketua umum
Pemantau Keuangan Negara (PKN),Patar Sihotang, S.H., M.H. kepada sejumlah awak media.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *