Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta.Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan penting terkait hukum acara pidana kepada calon jaksa dalam program Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Kegiatan tersebut berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Gedung Satya, Ragunan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam pemaparannya sebagai widyaiswara (dosen pengajar), Fri Hartono menyampaikan materi strategis tentang konsep pengakuan bersalah (plea bargain) serta penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) kepada para peserta.

Ia menekankan bahwa pemahaman teori dan praktik kedua konsep tersebut sangat penting untuk membentuk jaksa yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan hukum.

“Para calon jaksa harus mampu menerapkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga efisiensi dan rasa keadilan,” ujar Fri Hartono.

Menurutnya, konsep plea bargain yang diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234, merupakan terobosan baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Plea bargain dinilai mampu menciptakan proses hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan keadilan yang proporsional bagi terdakwa.

Ia menjelaskan sejumlah keunggulan plea bargain, di antaranya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa dan penuntut umum, mengurangi waktu serta biaya persidangan, hingga memungkinkan pemberian sanksi yang lebih ringan.

“Dalam banyak kasus, terdakwa cenderung memperoleh hukuman lebih ringan jika memilih mekanisme ini dibandingkan menjalani proses persidangan penuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fri Hartono juga menguraikan syarat formil penerapan plea bargain, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun atau termasuk kategori denda V, serta adanya kesediaan untuk mengembalikan kerugian atau membayar restitusi.

Selain itu, syarat utama yang tidak dapat ditawar adalah adanya pengakuan bersalah secara sukarela, didampingi advokat, serta dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Menutup pembekalan, Fri Hartono berharap para calon jaksa memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis dalam menangani perkara pidana sesuai perkembangan regulasi.

“Melalui pembekalan ini, diharapkan calon jaksa mampu menjaga dan mengawal citra positif Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.

Riki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *