Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus serta membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik tersebut memastikan status FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Tiga Sprindik yang diterbitkan meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia kini resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Anang memastikan proses hukum akan tetap dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi, sementara Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik. Menariknya, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan penyidik yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan kerugian negara dalam sejumlah proyek strategis, mulai dari PT Krakatau, proyek PLTU PLN, hingga kasus ASABRI. Publik kini menanti perkembangan penyidikan serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Fridolin S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *