Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Dugaan korupsi proyek strategis pertahanan kembali mencuat ke publik. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026), menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan user terminal satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan tim Penuntut Umum gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer. Dalam persidangan, jaksa membacakan dua berkas dakwaan terhadap para terdakwa yang dinilai terlibat dalam praktik korupsi proyek bernilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anthony Van Der Heyden (WNA Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (WNA Hungaria) selaku Direktur Utama Navayo International AG.

Dalam dakwaan pertama, Leonardi dan Anthony didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dalam berkas perkara kedua, terdakwa Gabor Kuti Szilard juga dijerat dengan pasal yang sama, baik primair maupun subsidair, atas perannya sebagai pihak penyedia dalam proyek tersebut.

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2016 saat Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak kerja sama antara Kemhan RI dengan Navayo International AG. Kontrak tersebut terkait penyediaan terminal pengguna dan peralatan pendukung satelit (user terminal and related services and equipment).

Nilai kontrak awal mencapai USD 34.194.300 atau setara ratusan miliar rupiah, yang kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia dilakukan tanpa melalui proses lelang atau mekanisme yang sah.

Lebih jauh, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Akibat dari proses yang tidak sesuai prosedur tersebut, barang yang telah diterima oleh pemerintah justru tidak dapat dimanfaatkan. Jaksa menyebut, peralatan yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk operasional satelit pertahanan.“Sehingga tujuan pengadaan tidak tercapai dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa dalam sidang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan proyek strategis nasional di bidang pertahanan, yang seharusnya mendukung sistem komunikasi dan operasional militer.

Dengan nilai proyek yang mencapai hampir USD 30 juta atau lebih dari Rp500 miliar, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ini dinilai berdampak besar, baik secara finansial maupun terhadap kesiapan teknologi pertahanan Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Penuntut Umum.

Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi serta pihak asing dalam proyek vital negara.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *