![]()
Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pertamina kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keterangan saksi Irawan Prakoso yang dinilai tidak konsisten.
Dalam persidangan, Irawan Prakoso dihadirkan sebagai saksi kunci terkait proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang bekerja sama dengan PT Pertamina. Ia sempat menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik sebelumnya karena alasan sakit saat berada di luar negeri.
Namun, di hadapan majelis hakim, Irawan membantah seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi lain, yakni Hanung dan Alfian Nasution. Ia menolak adanya tiga kali pertemuan yang disebut-sebut terjadi di kantor maupun hotel di Jakarta, yang diduga berkaitan dengan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi.
Sikap tersebut langsung mendapat respons tegas dari JPU Triyana Setia Putra. Menurut jaksa, bantahan Irawan bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebelumnya telah diakui dalam pertimbangan majelis hakim.
“Ini berpotensi sebagai upaya menutupi kebenaran dan mengarah pada pemberian keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas dasar itu, JPU secara resmi memohon kepada majelis hakim agar menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti setelah seluruh proses pemeriksaan para terdakwa selesai.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengawasi konsistensi keterangan para saksi lain. Jika ditemukan perubahan atau ketidaksesuaian, tidak menutup kemungkinan jeratan hukum serupa juga dapat dikenakan kepada saksi lainnya.
Persidangan ini pun menjadi sorotan, mengingat potensi berkembangnya perkara tidak hanya pada terdakwa utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta di persidangan.
Fridolin Situmorang
