Spread the love

Loading

klikbangsa.comĀ  Kabupaten Toba – DPRD Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan suasana khidmat, Kamis (30/4/2026). Dalam agenda tersebut, Rinto M. Simanjuntak resmi dilantik sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/249/KPTS/2026 tertanggal 9 April 2026. Dalam keputusan tersebut, Mangatas Silaen diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 dan posisinya digantikan oleh Rinto untuk sisa masa jabatan yang sama.

Prosesi pengambilan sumpah/janji dipandu oleh rohaniawan Gugun H.P. Simanjuntak dan berlangsung di hadapan pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua, Tomson Manurung. Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai penegasan resmi pengangkatan.

Dalam sambutan pemerintah daerah, Effendi Napitupulu yang diwakili Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan apresiasi kepada Mangatas Silaen atas dedikasinya selama menjabat. Ia juga mengucapkan selamat kepada Rinto Simanjuntak atas pelantikannya.

ā€œKami berharap kehadiran saudara Rinto M. Simanjuntak dapat semakin menyukseskan agenda DPRD ke depan serta menjalin kerja sama yang harmonis dengan seluruh jajaran DPRD dan pemerintah daerah,ā€ ujar Wakil Bupati.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, camat se-Kabupaten Toba, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, hingga keluarga Rinto Simanjuntak.

Dengan dilantiknya anggota PAW ini, diharapkan kinerja legislatif DPRD Kabupaten Toba semakin optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Elvida

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *