Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Pakta Integritas adalah dokumen pernyataan tertulis berisi janji komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat, pegawai secara jujur, transparan, profesional, dan bebas dari praktik KKN dan bahkan dibubuhi dengan materai. Namun hal tersebut “hanya lip service”

Hal yang sama dengan kegiatan di RW 03 Tugu Selatan Jakarta Utara. Kendatipun Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara selalu “bungkam” saat dikonfirmasi terkait kegiatan Tahun 2025.

Tidak hanya itu, bahkan sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T blokir nomor WhatsApp Wartawan.

Diketahui, kegiatan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara sarat dengan penyimpangan dan terindikasi terjadi pengurangan volume, hingga berpotensi terjadi kerugian negara.

Tampak dilapangan sejumlah u-ditch tidak terpasang yang terjadi justru tutup u-ditch yang dilaksanakandan sejumlah publik mempertanyakan anggaran pengadaan u-dicth.

Beberapa item kegiatan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Antara lain:
1. Tidak mencantumkan nilai kontrak di papan proyek.

2. Tampak dilapangan menggunakan urugan/puing bekas.

3. tidak semua u-ditch diganti melainkan hanya tutup u-ditchnya, dengan anggaran Rp. 603.239.000 ? ”mengacu pada spesifikasi teknis/rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar perencanaan.

4. Untuk pembelian u-ditch Rp.603.239.000, ukuran u-ditch 300 x 400, dan panjang 1.20 cm, jumlah 1.258 buah. Diduga tidak dilakukan penggantian u-ditch.

5. Kegiatan pekerjaan Jalan beton type K-350 tebal 25 cm, mengacu pada spesifikasi teknis/Bill of Quantity mestinya menggunakan fast track 3 hari, lebar kurang 6 meter. Ironisnya dilapangan ketebalan cor dipertanyakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis/bill of quantity (B&Q). Padahal biaya redix mix (beton) anggarannya. Rp.1.284.803.370,

Dikerjakan mulai 29 April dan waktu pelaksanaan 120 hari ini, belum lama dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Vanindo. Namun kondisi jalan sudah retak-retak diduga sarat dengan penyimpangan,” ungkap salah seorang warga RW 03.

Diketahui Nomor kontrak.807/ PN.01,02, Tanggal kontrak 29 April 2025, Tahun Anggaran 2025. Nomor Rekening: 5.2.04.01.01.0010. Sumber Dana APBD dan tanggal pelaksanaan 120 Hari kalender.

Kontraktor pelaksana CV. Vania.Ironisnys lagi, tidak mencantumkan nilai kontrak anggaran di papan proyek. Hal tersebut sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.

Sumber informasi yang didapat, bahwa nilai kontrak kegiatan tersebut kurang lebih Rp.5,7 milyar, berpontensi terjadi kerugian Negara.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “dalam waktu dekat ini akan menyurati Inspektorat, BPK- RI dan juga Aparat Penegak Hukum,”demikian penuturan purnawirawan TNI dan juga mengajar di beberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta. Rabu.(22/4/2026).

Ditambahkan, “ dengan di blokirnya nomor whatsApp” sejumlah wartawan.Hal tersebut patut dipertanyakan integritasnya selaku Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, yang digaji dari uang rakyat,” tukas Luhanry, S.E.,S.H

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan aturan yang lainnya. Jabatan itu adalah amanah,” tegasnya Luhandry.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, M.T, tidak meresponnya alias “bungkam”.

Hal yang sama dengan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T selalu menutup diri.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *