Spread the love

Loading

klikbangsa.com ( Jakarta ) – Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) menjadi saksi pertemuan krusial terkait insiden jatuhnya seorang siswa di Sparks English Cabang Kelapa Gading.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (30/4) siang tersebut menghadirkan pihak manajemen Seven Retails Group dan keluarga korban guna membahas polemik yang kian memanas.

Advokat Susandi, S.H., M.H., selaku orang tua korban, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan maaf dari Miss Vi selaku Center Manager Sparks English. Permintaan maaf tersebut menyasar ucapan yang dinilai telah mengancam dan menghina pihak keluarga serta organisasi masyarakat tertentu.

“Sebagai sesama manusia, kami menerima permintaan maaf dari Miss Vi, orang tua, suami, hingga pimpinan perusahaan. Namun, untuk proses hukum di Kepolisian, biarlah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Susandi di hadapan awak media, Jumat (1/5/2026).

Senada dengan Susandi, Jecky selaku Ketua Maluku Satu Rasa Salam Sarane Bersatu (M1R SSB) DPC Jakarta Utara, mengkonfirmasi bahwa permohonan maaf kepada masyarakat Maluku telah diterima secara terbuka. Meski demikian, pihaknya sepakat untuk tetap mengawal laporan polisi yang sudah masuk.

“Kami sepakat dengan Bang Sandy (Susandi) agar proses hukum di Kepolisian tetap bergulir,” tambah Jecky yang hadir didampingi Penasehat M1R SSB Jakut, Yunus Workala, S.E.

Kawal Penyelidikan di Tiga Tingkatan Polisi
Tim kuasa hukum dari LBH LMP yang diwakili oleh Jun Fi, S.H., M.H., Michael Muskardi, S.H., dan Hendry Simbolon, S.H., menegaskan komitmennya untuk memantau proses hukum di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, hingga Polsek Kelapa Gading.

“Permintaan maaf sudah kami dengar langsung. Namun, penyelidikan tetap kami kawal. Terkait kemungkinan Restorative Justice (RJ) dari pihak terlapor, hal itu mungkin saja kami pertimbangkan” jelas Jun Fi.

*Tinjauan Hukum: Pentingnya Mediasi Awal*

Menanggapi kasus ini, Dosen Ilmu Hukum Pidana, Advokat Diswan Said, S.H., M.H., memberikan pandangan hukumnya secara terpisah. Ia menyayangkan sikap pihak terlapor yang diduga meremehkan peristiwa tersebut sejak awal.

“Kasus ini seharusnya bisa selesai secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah laporan polisi. Diduga pihak terlapor menggampangkan situasi di awal. Setelah proses lidik berjalan, baru muncul rasa takut akan konsekuensi hukum,” ujar Diswan.

Ia menekankan bahwa langkah pelapor yang tetap melanjutkan proses hukum sangat penting sebagai edukasi publik, terutama menyangkut isu etnis yang sensitif di Indonesia.

“Jangan sampai ada lagi tindakan yang menyinggung etnis tertentu. Kita adalah negara kesatuan yang harus menjaga keberagaman agar tidak terpecah belah,” tuturnya.

Meski proses hukum masih “on track”, Diswan berharap ada titik temu yang adil bagi kedua belah pihak. “Harapan kita masalah ini selesai dengan baik tanpa harus sampai ke meja hijau (pengadilan). Semoga perdamaian sejati bisa terwujud,” tutupnya.

(Faresi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *