![]()
klikbangsa.com Banten – R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Kejaksaan RI tengah memasuki fase transformasi besar dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pengawal kepentingan hukum negara dan pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Jamdatun saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang digelar di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).

Dalam paparannya, Prof. Narendra Jatna menekankan bahwa transformasi Kejaksaan sejalan dengan amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, yang menempatkan JPN sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.
“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan menjadi pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Jamdatun.
Menurutnya, posisi strategis JPN kini memiliki tanggung jawab besar untuk menyatukan posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang bersifat pasif, namun turut aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional.
Transformasi tersebut juga diwujudkan melalui pengawalan berbagai program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN diinstruksikan memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, serta terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan.
Tak hanya fokus pada litigasi di pengadilan, Jamdatun juga menekankan pentingnya penguasaan strategi non-litigasi melalui mediasi dan arbitrase. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa antar-instansi tanpa harus menguras energi negara di ruang sidang.
Di bidang pengelolaan aset pemerintah, JPN juga didorong bergerak cepat dalam inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset negara melalui strategi pemulihan aset berbasis teknologi digital dan data terintegrasi.
Lebih lanjut, Jamdatun menjelaskan bahwa transformasi ini turut mengubah paradigma penilaian kinerja Jaksa Pengacara Negara. Keberhasilan JPN kini tidak lagi diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset, dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten.
Fridolin S
