Spread the love

Loading

klikbangsa.com Sleman – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan RA, anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029, sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga hampir Rp11 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah tim penyidik menemukan keterlibatan aktif RA dalam proses pengelolaan dana hibah pariwisata yang digelontorkan pemerintah pusat saat pandemi Covid-19.

Dana hibah senilai Rp68,5 miliar tersebut berasal dari Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi.

Namun dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan praktik pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang dilakukan RA. Proposal-proposal tersebut kemudian diproses hingga ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui keputusan Bupati Sleman.

“Perbuatan tersangka dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” ungkap penyidik.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

RA dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan sektor wisata dan masyarakat terdampak pandemi. Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *