Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Upaya Tersangka SS untuk memperoleh status Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026 kandas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menolak permohonan yang diajukan melalui penasihat hukumnya.

Penolakan tersebut disampaikan setelah Tim Penyidik melakukan kajian terhadap peran SS dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penyidikan, SS dinilai bukan sekadar pihak yang terlibat, melainkan termasuk salah satu pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Permohonan Justice Collaborator diterima Tim Penyidik pada Selasa (23/6/2026). Status tersebut biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang melibatkan banyak pihak, terutama dalam kejahatan terorganisir.

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, seorang Justice Collaborator harus memenuhi sejumlah syarat, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Dasar hukum pemberian status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan terkait tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Namun, setelah menelaah fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menyimpulkan bahwa SS memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Karena itu, syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator tidak terpenuhi.

“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan penyidik.

Penolakan ini sekaligus mengindikasikan bahwa penyidik melihat adanya keterlibatan signifikan SS dalam perkara yang diduga merugikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, program strategis yang menjadi perhatian publik karena menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.

Kasus dugaan korupsi MBG sendiri masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam program tersebut. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *