Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Pontianak. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Yang paling mencuri perhatian adalah ditemukannya satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit. Tak hanya itu, kunci kendaraan sport berharga miliaran rupiah tersebut juga diduga sengaja dibuang ke sebuah parit untuk mengelabui petugas.+

       

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng.

 

Selain Lamborghini Aventador, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut, di antaranya:

  • 1 unit Toyota Fortuner VRZ;
  • 1 unit Toyota Camry;
  • 46 unit dump truck;
  • 10 unit excavator;
  • 2 unit bulldozer;
  • 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton;
  • 4 kavling tanah berikut bangunan di Kota Pontianak;
  • 2 kavling tanah kosong di Kota Pontianak.

Tak berhenti di situ, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka Aseng.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2017 tersangka SDT alias Aseng diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan tanpa didahului proses due diligence yang sah. Bahkan, di wilayah IUP PT QSS disebut tidak terdapat aktivitas penambangan yang sesuai dengan dokumen perizinan.

Namun demikian, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

Penyidik juga menemukan bahwa hasil produksi bauksit yang diperdagangkan sejak tahun 2020 hingga 2024 diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar serta diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Ironisnya, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Akibat praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan, tetapi juga mengungkap keberadaan aset-aset mewah dan puluhan alat berat yang diduga diperoleh dari aktivitas ilegal dalam bisnis ekspor bauksit.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *