Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, JPU menyebut telah ditemukan adanya kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific sebelum terdakwa resmi menjabat sebagai menteri.

Menurut JPU Roy Riady, kerja sama tersebut memiliki nilai investasi lebih dari USD 349 juta dan mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang disebut berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa mendatang.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar Roy Riady dalam persidangan.

JPU menilai grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi penggantian pejabat organik di kementerian, melakukan perubahan anggaran, hingga merancang kebijakan digitalisasi pendidikan.

Setelah resmi menjabat Menteri Pendidikan, JPU menyebut terdakwa membawa pola kepemimpinan korporasi dan lebih mengandalkan organisasi bayangan (shadow organization) serta staf khusus dibanding pejabat struktural resmi di Kemendikbudristek.

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dinilai terencana. Berdasarkan bukti elektronik yang diajukan, pembahasan mengenai pengadaan Chromebook disebut telah dilakukan sejak Februari 2020, jauh sebelum rapat resmi kementerian pada Mei 2020.

Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek tersebut, JPU menyatakan jejak digital memperlihatkan adanya pembahasan mengenai nilai proyek serta bentuk dukungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.

Selain itu, JPU turut mengungkap dugaan keterlibatan terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memberikan hak suara dominan dalam perusahaan.

Menurut JPU, terdakwa diduga berupaya menyamarkan peran tersebut melalui struktur kepemilikan saham lainnya. Namun, pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 disebut menunjukkan adanya keuntungan finansial bernilai triliunan rupiah yang terus mengalir.

Dalam persidangan, terdakwa juga disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya. Hal itu dinilai JPU semakin memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh fakta yang disampaikan di persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik yang telah diajukan di hadapan majelis hakim.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *