Spread the love

Loading

 

klikbansga.com Jakarta –  Kejaksaan Agung kembali membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Kasus ini menyeret nama petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Empat tersangka yang resmi ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026 tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Selain itu, penyidik juga memeriksa sedikitnya 12 saksi dan melakukan ekspose bersama ahli untuk menghitung kerugian negara.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan fakta bahwa PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 ternyata diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin resminya.

Namun, perusahaan tersebut tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.Bauksit yang diekspor diketahui berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS.

“Dokumen perizinan diduga disalahgunakan untuk mengirim bauksit secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan penyidik.

Tak hanya itu, dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor, tersangka SDT bersama tersangka IA dan AP diduga melakukan komunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat penyelenggara negara, yakni HSFD, agar dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap dapat diterbitkan.

Pejabat ESDM Ikut Terseret

Keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM membuat kasus ini menjadi sorotan. Penyidik menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen ekspor bauksit.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional.

Ditahan di Rutan Berbeda

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.

 

Fridolin Situmorang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *