![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan langsung menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat AM. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini bermula ketika AM yang memimpin perusahaan bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik bertemu dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, pada awal 2025. Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah awal untuk memperkenalkan profil perusahaan sekaligus membuka peluang menggarap proyek-proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Namun, dari pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit, yang disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik mengungkap, sejak Februari 2025 AM aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti pengadaan tersebut, meskipun PT YAT saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Tak berhenti di situ, untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah itu disebut sebagai upaya mengakali persyaratan pengadaan sekaligus memperbesar peluang memenangkan tender.
Dalam prosesnya, AM juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia. Penyidik menduga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah lebih dahulu dikondisikan bersama sejumlah pihak.
Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut disebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, sehingga pembayaran proyek dapat dicairkan secara penuh.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga dan spesifikasi kendaraan yang diadakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian dalam pelaksanaan program yang sejatinya bertujuan mendukung peningkatan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam perkara ini, AM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut seiring pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung.
Fridolin Situmorang
