Spread the love

Loading

klikbangsa.com  Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro. Lelang tersebut ditargetkan mampu menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp219,77 miliar.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui mekanisme e-Auction open bidding atau penawaran tertulis secara daring tanpa kehadiran peserta. Penawaran dilakukan melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir penyampaian penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Meski proses penawaran dilakukan secara online, pelaksanaan lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat.

Ke-90 unit apartemen yang berada di South Hills, Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, merupakan aset rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi.

Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berminat mengikuti lelang, BPA Kejaksaan RI akan menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026, masing-masing pukul 09.00–11.00 WIB.

Selain itu, calon peserta juga diberi kesempatan melakukan aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap objek lelang di Apartemen South Hills pada 20–22 Juli 2026, pukul 10.00–14.00 WIB. Penjualan dilakukan dengan sistem as is, sehingga seluruh unit dilelang sesuai kondisi yang ada, termasuk segala risiko, kekurangan fisik maupun nonfisik.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai daftar unit apartemen yang akan dilelang melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.

Dengan total nilai limit mencapai Rp219.779.226.669, lelang ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Fridolin S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *