Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penegakan hukum dihentikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Surat Edaran diterbitkan karena masa inventarisasi dan pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi telah berakhir.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa dalam rangka penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai,” ujar Anang.Ia menegaskan, seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses hukum.

“Data-data yang telah terkumpul akan tetap diproses. Penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, Kejaksaan Agung kini memasuki tahapan lanjutan berupa analisis hasil inventarisasi, pendalaman, serta penguatan alat bukti apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sehingga penghentian kegiatan pengumpulan data di daerah tidak boleh dimaknai sebagai penghentian penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Fridolin MS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *