![]()
Klikbangsa.com-Depok. Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Polres Metro Depok senilai Rp39.940.204.949 Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Di tengah besarnya nilai anggaran yang digelontorkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek justru diduga diabaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada 15 Juli 2026, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan berisiko tinggi, termasuk memanjat tiang cor, tanpa mengenakan helm keselamatan maupun alat pelindung diri (APD) lainnya sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar dalam setiap pekerjaan konstruksi. Kelalaian terhadap standar keselamatan bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14 huruf c, pengurus atau pemberi kerja wajib menyediakan secara cuma-cuma seluruh alat pelindung diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja. Sementara itu, Pasal 12 huruf b mengatur bahwa setiap tenaga kerja wajib memakai APD yang telah disediakan.
Selain itu, ketentuan mengenai penerapan keselamatan kerja di sektor konstruksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan sistem manajemen keselamatan secara konsisten selama pelaksanaan pekerjaan.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Diwa Global Utama KSO bersama PT Anugrah Multikon Mandiri. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah penerapan SMKK di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan atau tidak.
Yang menjadi perhatian, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kontraktor maupun pelaksana proyek belum membuahkan hasil. Setiap kali mendatangi lokasi proyek, awak media hanya ditemui petugas keamanan bernama Anto yang tidak bersedia memberikan informasi ataupun menghubungkan media dengan pelaksana teknis proyek.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek bernilai hampir Rp40 miliar yang menggunakan anggaran negara. Padahal, keterbukaan informasi dan respons terhadap pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola proyek konstruksi yang akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Adnan Mahyudin, juga belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Diwa Global Utama KSO, PT Anugrah Multikon Mandiri, maupun pihak terkait lainnya mengenai temuan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Dean MP)
