![]()
Klikbangsa.com-Haltim. PT Feni Haltim adalah anak perusahaan PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan ini didirikan pada 24 Mei 2011 dan kini menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional.
Dalam aktivitasnya, PT Feni Haltim dengan sengaja telah merusak ekosistem Kali/Sungai Kukuba di Halmahera Timur. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya secara bebas masuk ke Kali/Sungai Kukuba yang kini keruh dan berwarna cokelat pekat. Pihak manajemen PT Feni Haltim saat mengklarifikasi ke Pemda Halmahera Timur dan ke publik, telah mengakui perbuatannya dengan memberikan penjelasan bahwa kejadian tersebut akibat rusaknya konstruksi pembangunan tanggul atau cekdam (check dam). Perusahaan berjanji akan merevitalisasi sungai dan wilayah terdampak lain. Pemerintah Daerah juga telah memastikan pengawasan revitalisasi dengan menunjuk Dinas Lingkungan Hidup setempat sebagai pengawas.
Ternyata, dalam aktivitasnya, PT Feni Haltim tidak memiliki Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini menunjukkan arogansi perusahaan mengabaikan regulasi nasional di bidang lingkungan hidup:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah dan diatur melalui UU No. 2 Tahun 2025; serta
Aturan turunan seperti Permen LHK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lahan Tambang.
Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dan memproses hukum PT Feni Haltim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran perusahaan tambang yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan diatur dalam beberapa pasal krusial pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 109 UU PPLH: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan (yang salah satu dasarnya adalah AMDAL) dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”
Pasal 98 UU PPLH: “Jika dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan (pencemaran/perusakan serius), dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”
Pasal 99 UU PPLH: “Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp30 miliar.”
LATAMLA juga mendesak lembaga dan aparat berwenang untuk memberikan Sanksi Administratif kepada PT Feni Haltim berupa denda administratif, pembekuan, hingga Pencabutan Perizinan Berusaha, sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82A dan Pasal 82B.
LATAMLA juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk memastikan proses perizinan PT Feni Haltim yang dikeluarkan Kementerian berwenang bersama jajaran Pejabat Pemerintah Daerah terkait di Maluku Utara tanpa adanya Syarat Utama Dokumen AMDAL, sebagaimana UU PPLH Pasal 111: “Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin usaha/kegiatan tanpa kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
LATAMLA menolak keras proses pembahasan AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini sedang berlangsung, dan meminta Kementerian LHK untuk memaksa PT Feni Haltim menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk memperoleh persetujuan izin lingkungan.
Karena AMDAL bersifat preventif (dibuat sebelum usaha berjalan), dokumen AMDAL tidak bisa berlaku surut (retroaktif) untuk kegiatan yang sudah terlanjur beroperasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FMHS
