Spread the love

Loading

Klikbangs.com  Kabupaten  Toba – Setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 444 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Toba, Ir. Poltak Effendi S. P. Napitupulu, kembali melantik sebanyak 195 Pejabat Fungsional di Sopo Parsaoran Tambunan, Kecamatan Balige, Selasa (17/6/2025).

Dari jumlah tersebut, 134 merupakan pengangkatan dalam jabatan fungsional baru, sedangkan 61 lainnya adalah pejabat yang naik jenjang jabatan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan lima pesan penting kepada seluruh ASN yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan bukan hanya kedudukan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan negara.

Berikut lima pesan Bupati Toba:

  1. Integritas adalah pondasi utama.
    Jabatan adalah amanah, bukan sekadar posisi. ASN diminta menjaga kepercayaan masyarakat dan negara dengan bekerja secara jujur, adil, dan transparan.
  2. Pengembangan kompetensi adalah kewajiban.
    ASN diminta terus meningkatkan kapasitas diri demi menghadapi tantangan zaman dan memberikan pelayanan yang adaptif serta relevan.
  3. Pelayanan publik adalah tujuan utama.
    Apapun jabatan fungsional yang diemban, orientasi pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
  4. Kolaborasi adalah kunci kemajuan daerah.
    Bupati mengingatkan pentingnya kerja sama antarperangkat daerah dan seluruh elemen birokrasi untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Toba.
  5. Jaga integritas dan etika profesi.
    ASN diminta untuk selalu menunjukkan perilaku yang jujur dan profesional, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.

“Kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh perilaku dan sikap kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Bupati.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan keluarga ASN yang dilantik, serta berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat pengabdian.
(MC Toba)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *