![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Inspektorat Provinsi/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selaku leading sector unsur pengawasan internal dan penyelenggaraan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) Inspektorat sebagai garda terdepan.
Ironisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sepertinya ada unsur pembiaran dan terbukti sampai sekarang tidak jelas juntrungannya.
Akibatnya, menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat khususnya sejumlah awak media.
‘Ada apa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta ?”
Hal yang sama, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edi Mulyanto saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.
Edi mengatakan,” dicek dulu, entar dikoodinasikan dengan yang nanganin yakni Kasubag TU. Suku Dinas Lingkunan Hidup Jakarta Utara,” jelasnya. Senin, (9/9/2024), tepat pukul 10.58.Wib.
Diwaktu yang berbeda, ketika dipertanyakan kembali tindak lanjut koordinasi dengan Kasubag TU.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, berjanji, “akan memanggil Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Leo besok.Selasa,(24/9/2024),” tutupnya. Senin. (23/9/2024). tepat pukul 10.59 Wib.
Diwaktu yang berbeda, Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Leo Tantino mengaku “baru bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok,” bebernya.
Terkait dengan dugaan penggelapan restribusi sampah oleh oknum PJLP inisial (AP).
Leo Tantino mengatakan, “bukan kapasitas Kasatpel untuk mengurusi PJLP.
“Tanyakan aja Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” ketusnya lewat telp selulernya. Rabu,(18/9/2024).
Diketahui, sebelumnya sudah diberitakan. Gawat !!! Oknum PJLP Satpel Dinas LH Kecamatan T.Priok gelapkan restribusi ratusan juta “? Senin,(9/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ferdinan,SH angkat bicara, “tindakan dengan sengaja menggelapkan restribusi daerah untuk kepentingan perorangan atau kelompok orang merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang harus segera ditangani dengan serius,” ujar praktisi hukum.
Pasalnya, bahwa sumber pendapatan daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 285 ayat 1 huruf a jelas dinyatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah Pajak daerah adalah restribusi daerah.
Bab XI UU tersebut jelas mengatur tentang keuangan daerah, yang terharmonisasi dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bersama peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait Administrasi, harus sesuai dengan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN di atur dalam UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021.
”Seharusnya Kasatpel Dinas LH, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, malu terhadap temuan awak media, bukan saling mengelak dan lari dari tanggung jawabnya.
Bukankah sudah diberikan gaji, TKD dan fasilitas lainnya yang bersumber dari keringat masyarakat, yang dibayar lewat Pajak dan disetorkan ke Kas Negara ?” tegas Ferdinan.
“Jangankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan asas kepatutan, kepantasan dan kewajaran sudah sangat jelas tidak dapat diterima akal sehat,” pungkasnya.
Dirinya mendesak, Inspektorat, Irbanko Jakarta Utara, “harus turun melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan administrasi terkait surat jalan termasuk penggunaan BBM serta pemasukan restribusi,” pungkasnya.
“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, Inspektorat maupun Irbanko wajib meneruskan ke APH,” tegasnya.
“Sudah bukan jamannya lagi Inspektorat maupun Irbanko, kerja formal tapi harus kerja materiil karena masyarakat mampu untuk membedakan apa yang benar dan salah, tanpa harus mengerti aturan hukum,” tutupnya. Kamis, (12/9/2024) tepat pukul 15.02 Wib.
Ketua harian LSM-Antara, Anton P mengatakan,“ dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke pihak penegak hukum (Kejaksaan, Polres), untuk segera diusut tuntas,” tandasnya. Rabu.(25/9/2024).
(Parulian)
