![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Diduga 41 universitas dan perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok magang lewat ferienjob di Jerman, diperkirakan kurang lebih 1900 Mahasiswa Korban TPPO adalah bagian dari Fakta Indonesia masuk situasi darurat perdagangan orang.
Menanggapi hal tersebut, ketua Human Traffickng Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H,. M.H, “meminta kepada Presiden agar membentuk komisi pembrantasan perdagangan orang (KPPO),” demikian di sampaikan Patar Sihotang, S.H,. M.H,. dalam acara Konfrensi Pers setelah Human Trafficking Watch (HTW), menyampaikan surat usulan Saran pendapat kepada Presiden Jokowi pada dini hari. Senin,( 1/4/2024).
“Patar Sihotang, menyampaikan saat yang tepat waktu dengan kondisinya, Presiden Jokowi menyampaikan dan mengumumkan bahwa Indonesia darurat perdagangan orang, dengan pakta pakta sebagai berikut:
1. Menurut Word Bank pada 2017, merilis ada 9 juta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan dari jumlah itu diperkirakan hampir 4.4 juta pekerja Imigran Indonesia keluar negeri secara Illegal atau non prosedural , keberadaan dan Penderitaan korban pekerja migran Indonesia (PMI) yang illegal ini tidak terditeksi karena mereka berangkat ke luar negeri melalui jalur jalur gelap antara melalui tongkang dan pelabuhan kecil yang tidak ada petugas imigrasi ataupun melalui jalur resmi bandara dan pelabuhan resmi , namun bisa lolos karena para pelaku perdagangan Orang bekerja sama dengan oknum pengamanan Bandara dan Imigrasi dan bantuan lainnya.
2. Secara kwantitas dan Kwalitas, bahwa jumlah korban perdagangan orang di dalam negeri maupun luar negeri sudah sangat mengkwatirkan, demikian juga dari segi Kualitasnya. Kalau sebelumnya yang menjadi Korban perdagangan orang pada umumnya masyarakat miskin dan minim pendidikan bahkan banyak yang buta hurup. Namun sekarang sudah memasuki wilayah Universitas (Kampus) yang nota benenya adalah kampus pencetak generasi yang pintar dan pencipta pekerjaan .
3. Berdasarkan temuan Mabes Polri dan Kementerian Luar negeri terkait Keterlibatan 41 Universitas di Indonesia, dengan jumlah korban perdagangan orang kurang lebih 1900 mahasiswa ke negera Jerman. Hal tersebut sebuah gambaran puncak gunung es saja, yang sebenarnya masih jutaan anak anak di Negeri ini menjadi korban perdagangan orang yang sudah terditeksi.
Hanya saja, belum di ungkap secara terbuka dan dilakukan proses hokum. Antara lain: Hampir ratusan ribu putra- putri Republik Indonesia menjadi korban perdangan orang dengan modus mempekerjakan di Perkebunan kelapa sawit di negara tetangga. Yang mana para pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor perkebunan di tempatkan di tengah perkebunan sawit yang jauh dari jangkauan pengawasan Pemerintah atau kerajaan maupun aktivis kemanusiaan.
Di dalam Negeri Indonesia sendiri, masih banyak praktek perdagangan orang yang bisa kita lihat secara kasat mata. Antara lain: Masih banyak perusahaan tektil dan perikanan dan pelaku usaha hiburan yang mempekerjaan atau ekspoloitasi anak-anak dibawah umur.
4. Bahwa paktanya, hampir 1 atau 2 mayat pekerja migran Indonesia yang bekerja di Negara tetangga di kembalikan ke tempat kampung asal korban di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTTB). Dari hasil Investigasi dan kajian ada, umumnya korban yang berangkat menjadi PMI ke Luar Negeri melalui jalur Illegal atau non procedural.
5. Bahwa bisnis perdagangan orang sangat menguntungkan bagi para pelaku walaupun banyak resikonya, seperti halnya bisnis narkoba dan penyeludupan.
6. yang dimaksud dengan tindak pidana perdagangan orang adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 yang menyatakan :
1) Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut penjelasan Patar Sihotang, bahwa faktor penyebab kwantitas dan kualitas perdagangan orang semakin meningkat adalah sebagai berikut :
1. Kemiskinan dan rendahnya tingkat Pendidikan (SDM), dan kondisi rentan.
Akibat kemiskinan dan rendahnya SDM dan kondisi rentan, sehingga situasi dan kondisi ini di manfaatkan sponsor dan tekong dan Mafia Perdagangan orang (human trafficking) untuk membodohi, merayu, menipu dan menjebak anak anak negeri ini dan masuk dalam jebakan perdagangan Orang di negeri yang sudah merdeka dan kaya akan sumber daya alam.
2. Rendahnya Tingkat Kesempatan kerja.
Sehingga menimbulkan banyak angka pengangguran ,kondisi ini dimanfaatkan mafia perdagangan orang, untuk menarik mengajak para korban bekerja di tempat yang dijanjikan namun hanya janji palsu, karena pada akhirnya hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dan pembantu rumah tangga dan yang lebuh parah menjadi PSK.
3. Rendahnya Penegakan Hukum di Negeri ini.
Dalam penjelasannya maupun pengalaman Patar Sihotang, sebagai aktivis kemanusian dalam mendampingi korban Perdagangan orang adalah sangat melelahkan dan menjengkelkan, karena pada umumnya setiap laporan tidak di lakukan sebagaimana Peraturan dan juknis, SOP dan protap yang harusnya, penegak hukum Lakukan, namun lebih ke situasional atau harus kasus itu yang sudah Viral ,sehingga mendapat tanggapan atau repon khusus dan Presiden memberikan petunjuk atau instruksi , setelah itu para penegak hukum nya Sibuk dan sigap bahkan terkadang terlalu oper acting, karena sebatas pencitraan, bagaikan angin berhembus, dikarenakan berita viral, sudah tidak viral lagi, situsi kondisi penanganan tidak aktif lagi, jadi sesuai dengan Kata kata “Dangelan”: No Virall ..No Justice.
4. Perilaku korupsi atau suap pada penyelenggara yang berkaitan dengan legalitas pekerja migran Indonesia
disinyalir banyak aparat penyelenggara negera yang berperilaku konsuptif dan korup, sehingga melanggar sumpah jabatannya.
Dalam beberapa keadaan, perbedaan antara “pejabat korup” dan “pelaku kejahatan” sebenarnya menyembunyikan perilaku yang lebih mengerikan dan mengakar kuat di mana pelaku penyelundupan imigran/perdagangan orang bisa jadi adalah para pejabat korup yang memiliki kedudukan dalam lembaga penegakan hukum, kehakiman, imigrasi, kepabeanan, kantor penerbit paspor, polisi perbatasan serta lembaga pemerintah terkait lainnya.
Dalam lingkup di mana korupsi merupakan hal endemik, pergerakan manusia hanyalah satu ranah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Dibeberapa lingkup masyarakat, menyuap sebagai ganti untuk memperoleh dokumen palsu, cap paspor, atau izin keluar masuk suatu negara mungkin merupakan hal yang lumrah dilakukan. Demi keberhasilan bisnis tindak pidana perdagangan Orang .
Patar Sihotang menjelaskan, “Bahwa Human Trafficking Watch HTW atau pemantau perdagangan Manusia yang telah melaporkan atau memberikan saran pendapat kepada Presiden Jokowi.
Sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara agar memberikan perhatian khsusus tentang upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang dan memberikan saran pendapatnya. Yaitu:
1. Bentuk Komisi Pemberantasan Perdagangan Orang (KPPO).
2. Bentuk Pradilan Khsusus Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.
3. Memberikan anggaran khusus untuk tangani pembrantasan perdagangan orang dan harus bersifat terbuka, akuntabel dan transparansi.
Lebih Lanjut dikatakan, “bahwa Human Trafficking Watch (HTW), berharap agar Bapak Presiden dapat membaca lansung Permintaan (HTW), ini dan dapat menindak lanjutin dan menjadi pembahasan dirapat kabinet dan menjadi kebijakan dan program Nasional, demi tercapainya situasi kondisi zero human trafficking di Indonesia .
Sebagai wujud Negara hadir dalam setiap keresahan rakyat dan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, sesuai amanat dan cita cita para Pahlawan Kemerdekaan Indonesia. Yaitu: tercapainya masyarakat adil dan makmur,”tutup Patar Sihotang,S.H,.M.H,. Selaku Ketua Human Trafficking Watch (HTW), dan mengakhirinya didepan sejumlah awak media di Bekasi www.pemantauperdaganganmanusia.com. Contak Person 082113185141.Senin.(1/4/2024).
(Parulian).
