Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa proses project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan sebuah tindakan hukum yang kompleks dan strategis.

Hal tersebut disampaikan Jamdatun saat memberikan arahan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group, yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Jamdatun menjelaskan bahwa setiap langkah restrukturisasi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki konsekuensi hukum yang luas. Proses tersebut mencakup perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja dalam perusahaan.

“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” ujar Jamdatun.

Karena itu, Jamdatun menekankan pentingnya menjadikan kepatuhan (compliance) sebagai instrumen utama dalam mencegah sengketa hukum. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah pelaksanaan legal due diligence secara komprehensif sebelum proses konsolidasi dijalankan.

Ia juga mengingatkan agar dalam proses streamlining tidak dilakukan penggabungan dengan perusahaan yang tidak sehat. Pasalnya, kondisi kesehatan entitas hasil konsolidasi sangat dipengaruhi oleh kondisi perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari proses tersebut.

Selain itu, setiap kebijakan korporasi juga harus dilengkapi dengan dokumentasi yang kuat atau decision trail. Hal ini meliputi kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen sebagai bentuk perlindungan apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.

Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Ahelya Abustam menyampaikan bahwa sinergi yang dibangun antara Kejaksaan RI dan IFG Group merupakan bentuk kemitraan strategis antara institusi penegak hukum dan BUMN sebagai pilar penting ekonomi nasional.

Menurutnya, IFG Group sebagai holding yang bergerak di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Oleh karena itu, setiap aksi korporasi yang dilakukan memerlukan ketelitian tinggi serta mitigasi risiko hukum yang matang.

“Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan dan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi,” ujar Ahelya.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun berkomitmen untuk hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahap perencanaan. Tujuannya agar setiap langkah transformasi korporasi dapat berjalan secara prudent, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan preventif tersebut dilakukan melalui pemberian legal opinion dan legal assistance, sehingga kebijakan yang diambil oleh korporasi tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan penguatan tata kelola yang berbasis mitigasi risiko hukum, Jamdatun berharap proses streamlining ini mampu menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, serta tangguh secara hukum.

“Diharapkan nantinya streamlining ini akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient) demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat,”Ucap  Jamdatun

 

 

Fridolin Situmorang

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *