![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Salah satu lahan korupsi yang paling subur dan sistemik adalah dibidang pengadaan barang dan jasa, lebih dari 30 persen anggaran pembiayaan belanja daerah dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Angka tersebut belum termasuk oleh kontraktor kemitraan dan yang lainnya.
Hal yang sama dengan Kegiatan Pelaksanaan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3 di Jalan Jampea, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Tahun Anggaran 2023.Nomor Kontrak: 898/PPK/PN.01.02/Tanggal 15 Juni tahun 2023.Nomor SPK:899/PPK/PN.01.02/Tanggal 15 Juni 2023.
Diketahui kontraktor pelaksana PT.Panca Karya Wijaya, Alamat kantor Jalan Raya Narogong Km 12 Pangkalan 2, Rt 03,Rw 03 Cikiwul, Bantar Gebang Bekasi Barat, Jawa Barat. 17151. Jadwal pelaksanaan dimulai tanggal 5 Juni 2023 dan selesai kontrak tanggal 1 Desember 2023 terindikasi terjadi mark up hingga penggelembungan anggaran.
Pasalnya, kegiatan Pelaksanaan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3 di Jalan Jampea. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pakta integritas yang ditandatangani dengan Direktur PT.Panca Karya Wijaya.
Hasil penelusuran dan investigasi dilapangan, pelaksanaan kegiatan dilapangan.Antara Lain:
• Tampak kedalamam Pondasi tiang lampu jalan diduga tidak sesuai spesifikasi teknik maupun perencanaan.
• kedalamanya pemantekan grond diduga tidak sesuai yang seharusnya terlebih dahulu dipantek kedalam ketanah, sesudah itu baru dilakukan pengecoran pondasi.
• Untuk kegiatan pekerjaan penggalian kabel dibeberapa titik Jalan Jampea Koja Jakarta Utara diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknik maupun perencanaan.
• Ditemukan kedalaman galian kabelnya dan jalur kabel ke tiang tampak sebagian tidak menggunakan paralon.
• Tampak kegiatan sedang berlangsung di depan halte RSUD Koja, kedalaman galian kabel dipertanyakan, yang terjadi dilokasi galian tanah hanya dengan kedalaman 20 cm yang digali.
• Bahkan ditemukan sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan (K3) seperti penggunaan helm, sepatu boot, sarung tangan dan yang lainnya. Kontrak berahkir tepat pada tanggal 1 Desember, sementara kegiatan belum rampung.
Timbul pertanyaan, Kenapa tidak dicantumkan nilai kontrak Kegiatan Pelaksanaan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3 di Jalan Jampea.
Lantas apa tujuannya sehingga tidak dicantumkan nilai kontrak.
Patut diduga kegiatan tersebut misterius dan terindikasi terjadi persekong-kolang untuk kepentingan pribadi, padahal anggaran tersebut bersumber dari hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat pajak.
Menanggapi hal tersebut, Anton selaku pemerhati pembangunan, “sangat prihatin melihat kinerja kontraktor pelaksanaan proyek Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara zona 3.
Lebih lanjut kata Anton, dengan kondisi pekerjaan yang dilaksanakan pihak kontraktor sarat dengan penyimpangan bahkan terindikasi terjadi kerugian Negara dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja alias “asal asalan,”.
Ditempat yang berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia Procurument Wacth (IPW), Ronal, S.E angkat bicara,
“ kendati Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menganggarkan kegiatan kegiatan Pelaksanaan /Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) untuk di lima (5) wilayah DKI, sepertinya pengawasan dilapangan sangat lemah, lantas kemanah konsultan pengawasnya berada ?” imbuh Ronal.
Hanya saja, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sepertinya tidak transparan terkait penganggaran kegiatan yang bersumber dari hasil keringan masyarakat.
Termasuk dibeberapa wilayah ditemukan juga sejumlah kontraktor pelaksana tidak mencantumkan nilai kontrak maupun anggaran,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, “juga sangat menyayangkan pekerjaan yang terjadi dilapangan disinyalir asal jadi dan tidak profesional.
Bagaimana tidak ? “coba perhatikan kedalaman galian tiang pondasi dan kedalaman galian kabel, dibeberapa tempat kabel yang sudah dimasukkan kedalam galian ditemukan ada yang nongol dipermukaan tanah, ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Ronal.
Untuk itu, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya untuk galian kabel di evelausi kembali, kita juga sama sama tau, anggaran untuk galian kabel anggarannya sangat pantastis dan itu terpisah dengan anggaran tiang pondasi.
“Kalau tiang listrik, kabel dan yang lainnya tersendiri lagi,” ujarnya.
Yang jelas anggaran galian sangat speaktakuler, yang terjadi dilapangan sebagian tidak dilakukan penggalian melainkan kabel dimasukkan lewat saluran drainase, dan bagaimana dengan anggaran penggalian tanah ?” tutur Ronal.
Hingga berita ini diturunkan, Plt.Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo tidak memberikan tanggapan.Rabu,(28/11/2023).
Hal yang sama juga dengan Kepala Bidang Penerangan Jalan Umun selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ery Gozali juga tidak meresponnya. Kamis,(16/11/2023).
Tidak hanya itu, mandor Pelaksana PT.Panca Karya Wijaya, Apri saat dihubungi terkait sejumlah item pekerjaan di Jalan Jampe Koja Jakarta Utara, diduga tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan, namun sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak menanggapinya, bahkan berulang kali dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya juga tidak menggubrisnya. Rabu,( 28/11/2023).
(Red/Parulian)
