![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi,bukankah tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Amanat Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Hasil penelusuran pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Susun Rawa Bebek di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, Pulo Gebang,Kecamatan Jakarta Timur.
Terlihat pada hari ini Senin (4/12/2023), sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Susun Rawa yang dianggarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Tampak saat mengabadikan photo sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak “memanusiakan manusia”. Spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) hanya diatas kertas namun prakteknya jauh panggang dari api.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Ditambah lagi dengan Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada Bab I ayat 9 dikatakan. Standart Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, Keselamatan, kesehatan tempat kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Tidak hanya itu, mengacu pada BAB VI. Keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.
Pasal 59. Ayat 1. Dalam setiap penyelenggara jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standart keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Ayat 3. Standart keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menliputi Antara Lain: (a).standart mutu bahan, (b).standart mutu peralatan, (c).standart keselamatan dan kesehatan kerja, (d),standart prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, (e),standart mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, (f), standart operasi dan pemeliharaan, (g), pedoman perlindungan social tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk Penilaian Ahli.
Pasal 6 Ayat 1.Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pasal 60 Ayat (2) harus. Antara Lain (a). memiliki sertikat kompetensi kerja pada jenjang jabatan ahli dibidang yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan bangunan
Bagian ketiga Sertifikat Kompetisi Kerja.Pasal 70 Ayat (1). Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetisi kerja (SKK).
Berdasarkan Papan nama proyek Selaku Pengguna Anggaran.
Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Nomor dan tanggal kontrak: 1181/RR.02.01 Tanggal Kontrak 25 September 2023, Sementara kontrak akan berakhir pada tanggal 24 Desember artinya tinggal 20 hari lagi.
Padahal kondisi fisik pekerjaan diperkiran masih 50% sampai saat ini, Senin (4 Desember 2023)
Nilai Kontrak : Rp.13.941.381.579,74, -Waktu pelaksanaan 91 ( Sembilan puluh satu) hari Kalender) Selaku Pelaksana kegiatan PT.Pitaco Mitra Perkasa alamat kantor Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok B .09 Jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang Angkat bicara, dengan ditemukannya sejumlag pekerja tidak menggunakan K 3 maupun safety tenaga kerja hal tesebut membuktikan tidak berfungsinya tupoksi Konsultan pengawas pada kegiatan tersebut.
Lebih lanjut kata Hisar, “ kegiatan tersebut sepertinya kejar target dan mengakibatkan efek terhadap kualitas tidak maksimal melainkan asal jadi. Kita lihat aja nanti, apakah pekerjaan konstruksi yang dipihak ketigakan sesuai dengan yang diharapkan, ditambah lagi
Plt.Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta belum berhasil dikonfirmasi.
Hal yang sama juga dengan Kepala Bidang PRKP Provinsi DKI Jakarta, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Suharyanti,.M.T,. tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, Penanggung Jawab PT. Pitaco Mitra Perkasa, selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Susun Rawa Bebek belum terkomfirmasi.
(Parulian/Tim)
