![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah publik mempertanyakan kegiatan yang dianggarkan Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur.
Pasalnya pengalokasian anggaran untuk pekerjaan perbaikan turap PHB Sentra Primer Jl. Mutiara VI RW. 006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,Tahun Anggaran 2024.

Dengan metode pemilihan E-Katalog dengan kontraktor pelaksana CV. Agung Jaya Makmur nilai kontrak Rp. 558.663.000,00, kini menjadi sorotan publik.
Pantauan di lapangan, kegiatan Pekerjaan Perbaikan Turap PHB Sentra Primer Jl. Mutiara VI RW. 006 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Tahun Anggaran 2024 degan metode Pemilihan E-Katalog.
Ironisnya, sejumlah pekerja tidak memakai K3 (tidak menggunakan helm proyek), padahal salah satu persyaratan yang mestinya ditaati sesuai dengan Pakta Integritas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Invsetigasi Forkorindo, Ganda angkat bicara ,” dirinya menduga rekanan binaan Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur tidak profesional,” tegasnya.

Untuk itu dirinya mendesak, supaya kegiatan yang menggunakan keringat rakyat ditinjau ulang dan bila perlu tidak usah dibayar sebelum dilakukan perbaikan kembali.
Lebih lanjut kata Ganda, surat konfirmasi yang disampaikan dengan Nomor surat : 115/ KFR-RED/VIII/2024. Juga blom direspon.
Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ketua Bidang Investigasi Forkorindo,Ganda, mendesak Gubernur DKI Heru Budi Hartono, agar mengevaluasi kembali kinerja Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur.
(Parulian)
