Spread the love

Loading

JAKARTA — Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penguatan hak asasi manusia di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kualitas layanan kesehatan dasar yang diterima masyarakat. Menurut dia, setelah berdirinya Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) sebagai institusi tersendiri pada 2024, pemenuhan hak kesehatan harus menjadi salah satu indikator utama yang dievaluasi pemerintah.

Data resmi menunjukkan tantangan besar di sektor ini. Laporan Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan beban tuberkulosis (TBC) tertinggi di dunia. Sementara itu, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kesenjangan layanan kesehatan ibu dan anak masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan.

“Beban penyakit yang tinggi dan ketidakmerataan layanan primer menunjukkan bahwa hak atas kesehatan belum dinikmati secara setara oleh semua warga,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (6/12).

Agung menyampaikan bahwa hasil pemantauan Rekan Indonesia di berbagai daerah menemukan masih banyak warga yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan dasar. Selain keterbatasan tenaga kesehatan, kendala biaya dan jarak fasilitas medis menjadi faktor utama yang menghambat warga mengakses layanan.

“Banyak warga yang baru mendapatkan diagnosis ketika penyakit sudah parah, karena akses layanan dasar tidak merata. Ini bukan hanya masalah pelayanan publik, tetapi persoalan HAM,” katanya.

Tingginya aduan publik dalam sektor kesehatan juga tercermin dari data Komnas HAM. Sepanjang 2024, lembaga tersebut menerima 2.305 laporan dugaan pelanggaran HAM, sebagian berkaitan dengan akses layanan publik, termasuk kesehatan. Pada lima bulan pertama 2025, terdapat 1.100 laporan tambahan, memperlihatkan bahwa masalah ini bersifat berulang.

Agung menilai KemenHAM perlu memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek yang memastikan hak warga atas layanan kesehatan terpenuhi. Menurut dia, koordinasi lintas kementerian harus diperkuat agar isu kesehatan tidak dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi sebagai bagian integral dari HAM.

“Negara harus memastikan layanan kesehatan primer kuat, tenaga kesehatan cukup, dan pembiayaan publik berjalan efektif. Tanpa itu, sulit mengatakan bahwa hak kesehatan warga telah dipenuhi,” ujarnya.

Agung juga menyoroti bahwa penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi VI harus memasukkan indikator layanan kesehatan sebagai bagian penting dalam pemantauan. Ia menilai perbaikan layanan kesehatan dasar akan memberikan dampak langsung pada pengurangan ketimpangan, peningkatan kualitas hidup, serta menurunkan potensi pelanggaran HAM di sektor layanan publik.

“Kinerja KemenHAM akan sangat terasa apabila masyarakat kecil dapat berobat lebih mudah, lebih cepat, dan tanpa hambatan diskriminatif. Itulah ukuran pemenuhan HAM yang paling konkret,” kata Agung.

Menurut dia, penguatan HAM tidak cukup diwujudkan melalui penyusunan regulasi atau deklarasi politik. Yang dibutuhkan adalah perubahan nyata dalam kualitas layanan dasar negara.

“Jika negara ingin serius pada agenda HAM, maka mulailah dari puskesmas, dari posyandu, dari akses obat yang terjangkau. Di situlah HAM diuji, dan di situlah rakyat merasakan kehadiran negara,” ujarnya.

 

Faresi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *