![]()
klikbangsa.com Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kinerja masif pada tahun 2026 dalam upaya penyelamatan lahan dan kekayaan negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi evaluasi capaian 2025 dan rencana kerja 2026 yang digelar Rabu (14/1/2026) di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rapat dipimpin Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, serta dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Syahardiantono, dan perwakilan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Capaian Signifikan 2025
Sepanjang 2025, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di dua sektor utama:
-
Sektor Perkebunan Sawit (Satgas Garuda)
Dari total penguasaan ilegal seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi. -
Sektor Pertambangan (Satgas Halilintar)
Penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Dorong Penerimaan Negara
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara:
-
Denda Administratif:
Realisasi denda mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesanggupan membayar. -
Penerimaan Pajak:
Tindak lanjut Satgas mendorong tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dari pemanggilan perusahaan, tercatat 22 dari 32 perusahaan tambang hadir, sementara di sektor sawit 73 dari 83 perusahaan memenuhi panggilan, dengan berbagai status pembayaran dan keberatan yang kini ditindaklanjuti.
Gaspol di 2026
Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan pengawasan tidak akan dilonggarkan. Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap beraktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan menempuh langkah hukum yang lebih progresif demi menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam,” tegas Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.
Dengan langkah ini, Satgas PKH menargetkan penguatan tata kelola sektor sawit dan tambang sekaligus memastikan penyelamatan aset negara berjalan berkelanjutan.
