![]()
Klikbangsa.com Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muraker Kristian Lumban Gaol. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Muraker Kristian Lumban Gaol (31), kelahiran Banjarmasin, diamankan tanpa perlawanan. Terpidana berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Kristen, dan terakhir berdomisili di Jalan Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.
Buronan tersebut terseret perkara pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Muraker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah” dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya.
Majelis juga menetapkan perampasan untuk dimusnahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol Glock 19 kaliber 32/7,65 mm dengan magazine berisi 10 amunisi, dua selongsong amunisi, serta sarung senjata api. Selain itu, buku PAS dan kartu izin penggunaan senjata api milik terpidana dicabut.
Saat proses pengamanan, Muraker bersikap kooperatif sehingga penindakan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut.
Jaksa Agung menegaskan jajarannya agar terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Fridolin MH
