![]()
Klikbangsa.com Jakarta Pusat , 22 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat terus menggencarkan razia terhadap peredaran obat keras ilegal di delapan kecamatan. Dalam razia yang digelar selama dua hari pada 21–22 Mei 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 1.279 butir obat keras dari dua wilayah, yakni Kecamatan Kemayoran dan Gambir.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan bahwa pada 21 Mei, petugas di Kecamatan Gambir menyita sebanyak 500 butir obat keras. Sedangkan di hari berikutnya, razia di Kemayoran mengamankan 779 butir.
“Obat-obatan yang disita di antaranya berjenis Thramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, DMP, Helopheridol, Aplazolam, dan Clonazepam,” ujar Purba.
Obat-obatan ini diamankan dari dua lokasi, yakni di Jalan Tanjung Selor, Cideng, dan Jalan Utan Panjang, Kemayoran. Dalam operasi tersebut, satu pedagang yang menjual obat tanpa izin berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan Tanjung Selor.
Purba mengungkapkan, total obat keras yang telah disita selama sepekan terakhir mencapai 2.745 butir dari berbagai titik razia. Enam pengedar yang sebelumnya diamankan di Tanah Abang saat ini dititipkan sementara di Panti Sosial Kedoya dan akan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) besok.
Terkait pemusnahan barang bukti, pihaknya merencanakan kegiatan pemusnahan ribuan pil tersebut bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat atau Kasatpol PP DKI Jakarta.
“Operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus menggencarkan razia untuk menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Purba.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan medis.
“Obat-obatan ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Jika digunakan sembarangan, dapat merusak saraf dan otak,” pungkasnya.
Angelia EMS
