![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Sebuah mobil jenis SUV terserempet mobil yang sedang melintas 7/5/2023. Diketahui sebuah mobil mini Bus jenis Avanza menyerempet mobil yang sedang parkir di pinggir jalan,saat mobil melintas di tikungan tepatnya jalan Garuda ujung menuju Jalan Kemayoran Gempol,
Sopir Avanza sempat kaget saat menikung keluar mobil yg sedang parkir,sopir Avanza yang sudah berusia senjata tersebut tidak bisa menghindar,akhirnya menyerempet mobil tersebut.

“Kejadian malam bang sekitar jam 9 malam Selasa tgl 2/5/2023.
Ya bang,serempetan aja,
Sudah ada penyelesaian secara damai di kedua belah pihak bang.
Emang beberapa kali pernah kejadian disitu sama di seberangnya,soalnya pas tikungan”.ujar warga yang tidak di sebut namanya
“Itu kalo malem kadang parkir di tengah itu bang di bawah lampu merah yang parkir mau makan ketan susu,kayaknya pernah di datengin Dishub tapi ya gitu masih parkir ditengah”.lanjutnya.
Diketahui dalam
Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran mengamanatkan kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan kecuali terdapat fasilitas parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau badan usaha.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek petugas Dishub DKI Jakarta.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 29, pelanggar akan dikenakan biaya retribusi penderekan serta penyimpanan sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mobil dan Rp 250 ribu per hari untuk motor.
Awak media mencoba menghubungi via wa kasatpel Dishub Kecamatan Kemayoran Bapak Iswandi,namun sampai berita ini di turunkan belum ada informasi lebih lanjut.
(Dali)
