Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, kini diterpa skandal besar. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG Tahun 2025–2026.

 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

  • DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
  • SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  • LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam pengelolaan program sosial pemerintah.

Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Program ini bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, dalam penyelidikan terungkap dugaan penyimpangan serius. Yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana program di berbagai daerah diduga justru digunakan sebagai sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN.

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang mendapat penunjukan sebagai Mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka. Melalui pengaturan proses verifikasi di Portal Mitra BGN, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diduga dimiliki atau memiliki hubungan dengan para tersangka,” ungkap sumber penyidikan.

Tak hanya soal penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan program MBG.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:

1.Pengadaan Motor Listrik

Sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun diduga mengalami mark up harga. Vendor pemenang disebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

2. Pengadaan Sepatu

Sebanyak 32.000 pasang sepatu diduga tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan indikasi penggelembungan harga.

3. Pengadaan Tablet

Sebanyak 31.994 unit tablet diduga dibeli dengan harga yang tidak wajar dan tidak sesuai kebutuhan operasional.

4. Pengadaan Televisi 75 Inci

Sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga menjadi objek penyidikan karena diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih terus dihitung oleh tim auditor dan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari kalangan pejabat, pengurus yayasan, maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.

Skandal yang mengguncang program makan gratis terbesar di Indonesia ini kini menjadi sorotan nasional dan memunculkan pertanyaan besar: berapa sebenarnya kerugian negara yang terjadi, dan siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini?

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *