Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta –  Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Marcella Santoso dkk kembali digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik untuk memaparkan hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik. Menurut Asef, ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional terakreditasi, bersertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara rinci prosedur, tahapan, serta proses teknis digital forensik hingga disusun dalam laporan hasil pemeriksaan bernomor LHP-101. Laporan tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan dengan pembuktian perkara suap hakim dan perintangan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sekitar 134 barang bukti elektronik, meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

Namun, JPU Asef mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti. Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik rusak atau terkunci, sementara sebagian data tidak bisa ditarik kembali lantaran telah dihapus.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik Muhammad Syafe’i. Penyidik juga memeriksa perangkat milik terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.

Terkait isi detail laporan forensik, ahli menegaskan bahwa penilaian kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *