Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Siti Dinar Wenny.

 

Pasalnya kegiatan yang dipihak ketigakan tersebut diduga telah melakukan pengurangan volume saat kegiatan berlangsung dilapangan.

 

Hasil penelusuran dilokasi pekerjaan di Jalan Swadaya, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, sarat dengan pengurangan volume.

Diketahui, Kontraktor pelaksana PT. Wira Mandiri Lestari dan konsultan pengawas PT.Pilar Galih Utama untuk program.1.30.10. Program penyelenggaraan jalan.Sub kegiatan: 1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan jalan dengan aktivitas peningkatan jalan dan kelengkapannya di kota administrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 3 Lokasi).Tahun anggaran 2025. Sumber dana APBD. Nomor kontrak:2542/PN.01.02.Tanggal kontrak: 08 Juli 2025.Waktu Pelaksanaan 90 hari Kalender. Tanggal mulai: 08 Juli 2025.

 

Yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa tidak dicantumkan Nilai kontrak maupun anggarannya di papan proyek ?

Apakah anggaran tersebut merupakan rahasia Negara ?

Hasil penelusuran dilokasi Jalan Swadaya Rt 011/Rw 06 Kelurahan Kebon Bawang Tanjung Priok. sebelum kegiatan pengecoran dilakukan tampak secara kasat mata lokasi pekerjaan dan belum dilaksanakan. Jumat (15/08/2025) tepat pukul 20:31.

Diwaktu yang berbeda saat dilakukan penelusuran dilokasi, ternyata sudah selesai dilakukan pengecoran dan saat dilakukan pengecoran tampak ketebalan cor hanya 7 cm ( bukti photo).Sabtu (16/08/2025) tepat pukul 12:20 Wib.

 

 

Sumber informasi berkembang dilapangan mengatakan, “pekerjaan tersebut bukan dikerjakan pemilik Perusahaan ( PT. Wira Mandiri Lestari), melainkan hanya pinjam bendera,” ujar sumber.

“Biasanya persentase fee pinjam bendera dalam praktik pinjam bendera yang biasanya berkisar antara 2% s/d 15% dari nilai proyek,” jelas Luhandry.

Dikatakan, tidak hanya itu, pinjam bendera melanggar tiga ketentuan.

1. melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6-7 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Perintah Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.

2. melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai dengan Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019.

3. menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan, “sekedar contoh, Putusan Mahkamah Agung No,142/PK/Pid.Sus/2017 telah menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang mereka ajukan tidak bersifat menentukan.

 

Perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang benderanya dipinjam dalam PBJ.” tegas Luhandry Lukas, S.E,.S.H.

 

Lebih lanjut dikatakan,tidak tertutup kemungkinan kegiatan yang dianggarkan Sudin Bina Marga kota administrasi Jakarta Utara akan kami tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum,” tutup Luhandry Lukas, S.E.,S.H. Selasa.(26/8/2025).

 

Hingga berita ini diturunkan, Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Siti Dinar Wenny tidak memberikan tanggapannya.

 

Begitu juga dengan Direktur Pelaksana, juga blom memberikan tanggapannya

(Parulian)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *